RENCANA PROGRAM PEMBELAJARAN (RPP)
Satuan Pendidikan : MA YASTI
Mata Pelajaran : FIQIH
Kelas/Semester : X 1 & X 2 / II (Genap)
Alokasi Waktu : 2 jam pelajaran (2 X 45 Menit)
Tahun Pelajaran : 2013/2014
1. Standar Kompetensi: 7. Memahami konsep islam tentang perekonomian dan hikmahnya.
2. Kompetensi Dasar : 7.1 Menjelaskan ketentuan hukum islam tentang jual beli dan hikmahnya.
3. Tujuan Pembelajaran
Setelah proses pembelajaran peserta didik mampu memahami, menjelaskan mempraktikkan tatacara jual beli serta dapat menarik kesimpulan dari hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya dengan disyariatkanya jual beli dalam islam.
4. Indikator :
Setelah proses pembelajaran siswa diharapkan dapat :
1. Menjelaskan dan mempraktikkan tata cara jual beli.
2. Menjelaskan pengertian dan dasar hukum jual beli .
3. Dapat menyebutkan syarat dan rukun jual beli.
4. Menjelaskan jual beli yang dilarang.
5. Menarik hikmah dari pensyariatan jual beli
5. Karakter yang di harapkan
- Religius
- Percaya diri
- Gemar membaca
- Patuh pada aturan sosial
- Tanggung jawab
- Adil
6. Uraian Materi Pembelajaran :
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang lain atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lainnya atas dasar saling merelakan dan sesuai dengan hukum syara’ yang di maksud dengan syara’ ialah sesuai dengan syarat, rukun,serta hal-hal yang berkaitan dengan jual beli, yang terkandung dalam surat Al-Baqarah: 275.
Rukun jual beliSyarat jual beli
Bentuk jual beli yang terlarang
Manfaat dan hikmah jual beli
7. Sumber/Alat/Bahan
Buku fiqih kelas X.
Buku fiqih jual-beli
Buku fiqih Muamalah (Prof.DR.H. Rahmat Syafei, MA)
Buku fiqih jual beli
Buku halal dan haram
Buku referensi sesuai dengan materi yang di ajarkan
Internet
8. Metode Pembelajaran
- Ceramah
- Tanya jawab
- Diskusi Informasi.
- Penugasan
9. Langkah-langkah Pembelajaran
A. Langkah Awal
Apersepsi
a. Pembukaan dengan mengucapkan salam dan berdoa
b. Memperkenalkan diri kepada siswa.
c. Memperkenalkan kompetensi dasar dan indikator materi yang akan disampaikan.
d. Melakukan tes penjajakan (pre-tes) dan mengidentifikasi keadaan siswa.
B. Kegiatan Inti
1)Eksplorasi
1. Tanya jawab awal tentang pengertian dari jual beli.
2. Guru Menjelaskan dan menceritakan ilustrasi mengenai cara jual beli.
2)Elaborasi
a. Siswa menyebutkan pengertian jual beli.
b.,Siswa mampu menanggapi dalil-dalil yang berhubungan dengan jual beli.
c. Siswa membedakan jual beli yang halal dan jual beli yang riba
.
3)Konfirmasi
1. Siswa memahami tentang pengertian jual beli rukun, syarat, bentuk yang terlarang serta hikmah-hikmah yang terkandung dari di syariatkannya jual beli dalam islam.
C. Kegiatan Akhir
Simpulan : Salah satu hikmah disyariatkannya jual beli adalah agar kita terhindar dari memakan harta yang bersifat riba karena dengan memakan harta riba (yang didapat dengan mendzolimi/ menipu salah satu pihak dalam transaksi jual beli) akan menjauhkan manusia dari rahmat Allah SWT. Karena bermaksiat pada Allah SWT sama dengan melakukan dosa.
Penguatan : Memberikan post tes untuk mengevaluasi ketercapaian untuk pembelajaran.
Evaluasi :
JENIS BENTUK SOAL KUNCI JAWABAN
JWB | BENTUK | SOAL | KUNCI JAWABAN |
Tulisan | Essay | Jelaskan apa pengertian dari jual beli? | Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang lain atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan haq milik dari yang satu kepada yang lainnya atas dasar saling merelakan dan sesuai dengan hukum syara’ |
Tulisan | Essay | Ada berapakah rukun dalam jual beli? | a. Bai’ ialah orang yang menjual barang (penjual). b. Mustari ialah orang yang member barang (Pembeli). c. Sighat ialah pelaksanaan ijab dan qabul. d. Ma’qul’alaih ialah benda atau barang yang akan di perjual belikan. |
Tulisan | Essay | Benda apa yg haram dijualbelikan? | 3. Narkoba karena termasuk dalam benda yang bersifat najis dan berbahaya bagi kesehatan manusia |
SKOR
Betul = 4
Hampir Betul = 3
Tidak Sempurna = 2
Salah = 1
Sukabumi,05 Februari 2014
Guru Pamong Praktikan
Drs. Dahlan Setiawan,MMPd. Anggi Barhan
Mengetahui,
Kepala MA YASTI
Saepuloh, S.sos
0 komentar:
Posting Komentar